Puasa ayyamul bidh
adalah berpuasa pada 13, 14, 15 hijriyah setiap bulannya. Setiap bulan
minimal seorang muslim berpuasa sebanyak tiga hari dan harinya bebas,
namun diperintahkan untuk bisa berpuasa pada ketiga hari tersebut karena
punya keutamaan. Lalu bagaimana jika seseorang menjalani puasa syawal, apakah tidak perlu lagi ia melaksanakan puasa ayyamul bidh atau bisa saja ia menambah lagi? Karena sebagian orang ada yang menyatakan tidak perlu lagi menambah puasa ayyamul bidh, bagi yang sudah menjalani puasa syawal enam hari.
Minimal Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
Beberapa hadits telah membicarakan tentang puasa tiga hari setiap
bulannya. Puasa tiga hari ini senilai seperti puasa setahun. Karena satu
hari puasa dinilai dengan sepuluh kebaikan semisal. Berarti kalau tiga
hari setara dengan 30 hari. Jika rutin dilakukan setiap bulan, maka
berarti seperti melaksanakan puasa setahun.
Namun hadits-hadits yang membicarakan puasa tiga hari ini ada dua macam:
1- Tanpa penentuan hari, pokoknya puasa dalam sebulan tiga hari.
Di antara hadits yang membicarakan hal ini adalah:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى
خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ
أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)
mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga
aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat
Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.”
(HR. Bukhari no. 1979)
Dari Mu’adzah Al ‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
أَكَانَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ
ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ
الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ
الشَّهْرِ يَصُومُ
“Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”.
Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah
menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa
dalam sebulan.” (HR. Muslim no. 1160).
2- Puasa tiga hari setiap bulan pada ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah)
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ
ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ
كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan
pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari
bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti
puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Puasa Ayyamul Bidh Lebih Adfhol
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu
lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah
untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang
disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375-376.
Puasa Senin Kamis Lebih Afdhol dari Puasa Ayyamul Bidh
Jika kita melihat hadits tentang puasa tiga hari setiap bulan, itu
memiliki keutamaan sebagaimana telah diutarakan. Adapun jika seseorang
menambah lebih dari itu, tentu lebih utama. Seperti puasa Senin Kamis,
tentu lebih utama dari puasa ayyamul bidh karena jumlah harinya lebih
banyak dalam sebulan yaitu minimal delapan hari.
Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah mengatakan,
“Jika seseorang melakukan puasa Senin Kamis di setiap pekannya, maka itu
lebih afdhol dari puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap
bulannya. Karena puasa Senin Kamis jika dilakukan dalam sebulan tentu
harinya lebih banyak dari puasa ayyamul bidh dan tentunya pahalanya akan
lebih banyak.” (Ash Shiyam fil Islam, hal. 376).
Sudah Puasa Syawal, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh?
Jawabannya, tentu saja boleh. Karena minimal kita berpuasa dalam
sebulan itu tiga hari. Jika kita sudah puasa Syawal 6 hari, kita pun
masih boleh menambah dengan puasa Senin Kamis
atau puasa ayyamul bidh. Namun jika mencukupkan dengan puasa Syawal
saja tanpa puasa ayyamul bidh, itu pun dibolehkan karena puasa Syawal
sudah melebihi tiga hari, ditambah pula puasa ayyamul bidh dihukumi
sunnah sehingga ada pilihan mau melakukannya ataukah tidak.
Sehingga jika ada yang sampai melarang menambah puasa ayyamul bidh
setelah melakukan puasa Syawal, ia harus datangkan dalil karena dalam
berpuasa selama sebulan berapa kalinya ada kebebasan. Wallahu a’lam.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Ash Shiyam fil Islam fii Dhou-il Kitab was Sunnah, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 367-377.
0 komentar:
Posting Komentar